Warga yang Menolak Penggantian Nama Jalan Akan Menggugat

 Warga yang Menolak Penggantian Nama Jalan Akan Menggugat

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Masyarakat yang menolak penggantian nama 9 ruas jalan di Kota Kebumen dan tergabung dalam Gebrak (Gerakan Bongkar Arogansi Penguasa) dan Koalisi Konco Pejuang Demokrasi (Koko Pede), akan menggugat sejumlah pihak ke pengadilan. Upaya hukum dilakukan, setelah DPRD Kebumen tidak memenuhi harapan mereka membatalkan perubahan nama jalan, sesuai kewenangan DPRD.

Rencana gugatan itu disampaikan, setelah aktivitas Gebrak, Kamis (6/12/2022) mengadakan audensi ke DPRD Kebumen.

Sujud Sugiarto, seorang aktivis Gebrak kepada wartawan mengatakan, para pihak yang akan digugat di antaranya Bupati dan DPRD Kebumen. Gugatan tidak hanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi juga ke Pengadilan Negeri. Sehingga jika ada kerugian materiil dan immateriil dengan perubahan nama jalan, ada tuntutan ganti rugi dan pembatalan perubahan nama jalan.

“Perubahan nama jalan inkonstitusional,”kata Sujud Sugiarto.

Audensi aktivis Gebrak dan Koko Pede ke DPRD berlangsung tegang. Pimpinan DPRD Kebumen hanya bisa menerima perwakilan Gebrak 8 orang. Permintaan itu disetujui kedua belah pihak, setelah ada negosiasi.

Namun ketika aktivis Gebrak hanya akan memperoleh informasi hasil rapat koordinasi dengan eksekutif sehari sebelumnya, mereka menolak pertemuan dilanjutkan.

Aktivis lainnya, Bambang Priambodo mengatakan, dalam surat pemberitahuan audensi ke Polres dan DPRD Kebumen, jumlah aktivis yang datang 50 orang. Jawaban dari pimpinan DPRD Kebumen menerima audensi, berdasarkan surat pemberitahuan dari Gebrak, tanpa menyebutkan jumlah aktivis Gebrak yang akan diterima.

Perbedaan pendapat jumlah peserta audensi, tidak menemui kesepakatan, sehingga audensi dengan maksud mendesak DPRD Kebumen membatalkan penggantian nama 9 ruas jalan akhirnya batal di tengah jalan. (*)