Waspada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pol PP Patroli Rutin 3 Kali Sehari

Waspada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pol PP Patroli Rutin 3 Kali Sehari

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sleman mulai memberlakukan peraturan penegakkan dan pendisiplinan bagi perorangan maupun perusahaan, yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Arip Pramana menuturkan, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut berdasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 tahun 2020 sebagai turunan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020.

“Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini menyasar kepada perorangan, pelaku usaha, juga pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum,” jelas Arip Pramana kepada wartawan di Pendopo Parasamya, Rabu (9/9/2020).

Sanksi yang akan diberlakukan dalam penegakan hukum dan pendisiplinan tersebut, yaitu bagi kategori perorangan berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembinaan bela negara, kerja sosial, kegiatan olahraga, pendataan identitas (KTP), denda administrasi dan bentuk sanksi lain dengan memperhatikan serta disesuaikan situasi.

Sementara untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, denda administrasi dan atau penutupan sementara operasional usaha, kegiatan atau fasilitas umum.

Arip Pramana mengatakan, Pol PP Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Polri dan TNI melakukan patroli setiap harinya sebanyak tiga kali, dengan menyasar sejumlah lokasi dengan potensi kerumunan atau adanya aktivitas masyarakat.

Pada akhir pekan, Arip Pramana menyebut operasi lebih menyasar ke tempat wisata yang masih dikunjungi wisatawan atau masyarakat Sleman. (*)