Dipersulit Beli BBM, Apa Kami Bawa Selepan ke SPBU?

Dipersulit Beli BBM, Apa Kami Bawa Selepan ke SPBU?

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Kebijakan pemerintah membantu pelaku usaha kecil di daerah dengan memberikan subsidi patut diapresiasi. Namun, bilamana penyaluran subsidi tidak tepat sasaran atau bahkan dipersulit, gejolak di masyarakat pun tidak terelakkan.

Inilah yang dialami para pengusaha selepan (penggilingan padi) skala kecil yang masih menggunakan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar. Untuk mengoperasikan usaha miliknya, mereka membutuhkan BBM.

Pemerintah mewajibkan pengusaha selepan yang membeli solar di SPBU harus dengan surat rekomendasi dari instansi terkait, pemilik selepan pun harus mengurusnya terlebih dahulu sebelum menuju SPBU.

Ironisnya, meski telah mengantongi surat rekomendasi dari instansi terkait namun SPBU yang ditunjuk justru menolak menolak melayani pembelian dengan jerigen. Hal ini mengundang reaksi dari pelaku usaha.

Melalui organisasinya yakni Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras di Indonesia) Kabupaten Klaten, mereka menyuarakan keluh kesahnya saat membeli BBM di SPBU.

Pada acara Sosialisasi dan Koordinasi Percepatan Kebijakan My Pertamina dan Regulasi LPG 3 kg untuk Distribusi yang Tepat Sasaran di Gedung Koperasi Baka Klaten, Senin (31/10/2022), Ketua DPC Perpadi Klaten, Mukhlis Mursidi menyampaikan keluhan para pemilik selepan.

"Kami merasa prihatin atas kondisi yang ada saat ini. Anggota kami masih banyak yang memakai solar. Beli solar di SPBU rekasa, susah. Berikan kami solusi agar anggota bisa tetap beroperasi dan menjalankan usahanya. Apa kami membawa mesin selepan ke SPBU agar bisa dapat solar?" kata dia.

Diceritakan, saat ini anggota Perpadi Klaten yang masih menggunakan solar cukup banyak. Mereka mengeluh saat beli solar di SPBU. Karenanya, tanya Mukhlis, sebenarnya kuota solar untuk Kabupaten Klaten ada berapa dan berikan solusinya.

Sejumlah pemilik selepan di wilayah Kecamatan Delanggu yang masih menggunakan solar, juga merasakan hal serupa.

Salah seorang pemilik selepan yang keberatan disebutkan identitasnya menceritakan, dirinya menjalankan usaha selepan sudah lima tahun lamanya.

Adapun kebutuhan solar sekitar 60 liter hingga 70 liter per hari dengan jam operasi pukul 08:00 hingga 16:00.

Meski telah membawa surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan, pihak SPBU menolak melayani dengan alasan melarang pembelian dengan jerigen.

"Saya beli solar di SPBU wilayah Delanggu dan bawa surat rekomendasi pun tetap ditolak. Terus apa gunanya surat rekomendasi? Katanya beli solar pakai jerigen harus bawa surat rekomendasi," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Kepala Bidang Baru Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Eni Lestari, yang hadir pada acara tersebut menjelaskan konsumen pengguna BBM jenis tertentu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.

Kemudian, SK Kepala BPH Migas Nomor 04/PJBT/BPH/KOM/2020 tentang pengendalian penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Perwakilan Pertamina DIY, Yanuar, yang turut hadir pada acara yang diselenggarakan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten menjelaskan, kebutuhan BBM untuk wilayah DIY dan Surakarta dari dua depot yakni Rewulu dan Boyolali.

Untuk jenis bahan tertentu (JBT) seperti solar dan pertalite diatur oleh pemerintah.

Informasi yang diperoleh dari pengurus DPC Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas) Surakarta, kebijakan pembelian BBM jenis tertentu dalam hal ini bio solar di SPBU mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun' 2014 dan SK BPH Migas. Untuk usaha pertanian, perikanan, UMKM, pelayanan umum menggunakan surat rekomendasi yang telah ditentukan. (*)