BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Untuk 1000 Seniman di DIY

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Untuk 1000 Seniman di DIY

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA—BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), memulai langkah memberikan perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja seni atau seniman di DIY. Langkah ini dilakukan, dengan menggandeng perusahaan yang bersedia menyalurkan sebagian dari dana corporate social responsibility (CSR), untuk mendanai premi bagi seniman.

Secara simbolis, perlindungan jaminan sosial untuk seniman atau pekerja seni, dilakukan di Warung Bu Ageng Yogyakarta. Hadir dalam acara ini, tokoh seniman Butet Kartaradjasa dan juga Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Jateng Cahyaning Indriasari serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Teguh Wiyono.

Butet menyambut baik program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk rekan-rekannya pekerja seni dan seniman. Ia mengatakan, profesi seniman ataupun pekerja seni memiliki risiko yang cukup tinggi. Jam kerja para seniman tidak menentu dan tidak jarang 24 jam sehari.

Sehingga perlindungan jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), diharapkan mampu memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja seni di DIY.

“Kehadiran perlindungan sosial ketenagakerjaan ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu warganya, termasuk para pekerja seni. Saya ingin kawan-kawan menyampaikan kabar baik ini ke sesama seniman. Sehingga mereka kemudian masuk juga menjadi peserta dan mendapatkan jaminan perlindungan sosial,” kata Butet, saat Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJamsostek di Warung Bu Ageng Yogyakarta,Selasa (7/3/2023).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DIY dan Jateng Cahyaning Indriasari mengatakan, program ini diharapkan mampu memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja seni di DIY. Terlebih, Jogja juga dikenal sebagai Kota Budaya dan Seni. Sehingga jumlah atau populasi pekerja seni di Jogja sangat banyak.

 

Pekerja seni, sesuai peraturan, masuk kategori kelompok yang harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga langkah awal bersama Butet ini, diharapkan menjadi pintu masuk bagi upaya memberikan perlindungan kepada pekerja seni atau seniman di Jogja dan juga daerah-daerah lain di Indonesia.

“Ini yang pertama kali kami memberikan perlindungan kepada para seniman. Semoga terus berkembang di Jogja maupun daerah lain,” lanjutnya.

Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Jogja, Teguh Wiyono menambahkan, potensi pekerja seni di DIY mencapai ribuan orang. Untuk langkah pertama, pihaknya menggandeng perusahan besar untuk menggendong pekerja seni menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja.

“Untuk langkah pertama ini kami menyasar 1000 orang pekerja seni. Ke depan kami akan memperluas kepesertaan dengan menggandeng perusahan besar agar menyalurkan CSR-nya untuk membantu para pekerja seni dan pekerja rentan,” katanya.

Dia mengatakan, para pekerja seni termasuk pekerja rentan karena pendapatan mereka tergantung dari permintaan masyarakat untuk menggunakan jasanya. Selain di wilayah perkotaan, banyak pekerja yang masuk kategori rentan berada di desa-desa, sehingga mereka termasuk salah satu sasaran peserta yang difokuskan oleh BPJamsostek.

“Pekerja rentan ini terkait dengan risikonya, bisa rentan terhadap penghasilannya juga bisa. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini salah satu instrumen untuk penanggulangan kemiskinan dan mencegah munculnya masyarakat miskin baru,” katanya. (*)