Ditersangkakan Tanpa BAP, Luis dan PH Siapkan Eksepsi

 Ditersangkakan Tanpa BAP, Luis dan PH Siapkan Eksepsi

KORANBERNAS.ID, SLEMAN—Sidang kasus perusakan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Seturan, Depok, Sleman, bergulir. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (17/4/2023), Alfonsius Lina alias Luis, tokoh masyarakat NTT di Jogja mengaku tidak pernah di BAP oleh polisi. Tapi anehnya, Luis langsung dijadikan tersangka hingga proses persidangan bergulir hingga sekarang.

“Saya ini korban yang Mulia. Saya tidak pernah di BAP, tapi koq jadi tersangka,” kata Luis saat diberikan waktu untuk menyampaikan tanggapan terkait dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU, Bambang Prasetyo SH mendakwa Luis dengan pasal 170 dan 406 KUHP. Luis dinilai telah melakukan pengeroyokan dan perusakan di salah satu tempat karaoke bersama 16 orang temannya yang hingga saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Aziz Muslim SH, yang memimpin jalannya sidang lantas memberikan waktu untuk Luis memberikan tanggapan atas dakwaan JPU. Bahkan Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Luis untuk berunding dengan Tim Kuasa Hukum yang diketuai oleh Hillarius Ngaji Mero SH.

“Kami akan mengajukan eksepsi yang Mulia,” kata Hillarius singkat, yang langsung diterima oleh Aziz Muslim. Dan akhirnya, sidang yang berlangsung sangat singkat ini ditutup, untuk dilanjutkan 3 Mei 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi.

Ditemui usai sidang, Hillarius Ngaji Mero menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan eksepsi. Hillarius melihat ada cacat proses dalam kasus yang menuimpa kliennya Luis.

“Sebagai kuasa hukum kami akan melakukan eksespsi. Menurut saya ada kejanggalan, bagaiman Luis ini tidak pernah diperiksa dan di BAP oleh Polda DIY tetapi bisa diproses P21 dan disidangkan sampai sekarang,” katanya.

Ia menegaskan jika proses hukum tidak terpenuhi maka proses persidangan tak bisa dijalankan. Jika ini dipaksakan maka persidangan yang digelar merupakan cacat hukum.

Hillarius optimis eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim. Dengan demikian semua tuntutan dan dakwaan yang diajukan oleh jaksa batal demi hukum.

“Mudah-mudahan eksepsi bisa diterima. Keyakinan kami tim kuasa hukum bahwa ada proses yang dilanggar sehingga persidangan ini cacat hukum,” tegasnya.

Hillarius mengaku, tanpa BAP dan langsung P21 dan dilaksanakan sidang, berarti ada prosedur yang dilanggar oleh pihak kepolisian. Namun lantaran sudah masuk ke proses persidangan, maka yang bisa dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum Luis adalah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU.

Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari bentrokan yang terjadi di Babarsari, Jogja, melibatkan dua kelompok massa. Bentrokan ini sendiri, dipicu oleh keributan di Glow Karaoke di Jl. Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman, D.I. Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi 2 Juli 2022 dini hari. Dari dua kejadian ini, kemudian berlanjut hingga ke bentrokan serupa di Kawasan Jambu Sari Sleman.

Kerusuhan di Babarsari, Jalan Seturan Raya, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini sempat menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya bentrok antara dua kelompok massa NTT dan Ambon tersebut menjadi trending topik di tweeter dan dinilai merusak citra Yogyakarta sebagai Daerah yang toleran.

Kerusuhan antara Kelompok Luis NTT dengan Kelompok Kece Maluku yang terjadi 2 hari, yaitu pada Sabtu (2/7/2022) dini hari dan berlanjut pada Senin (4/7/2022) dengan tempat kejadian yang masih dalam satu wilayah kalurahan. Bentrokan telah menimbulkan korban luka-luka dan kerusakan sejumlah fasilitas umum di tempat kejadian.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara atas kericuhan kelompok tersebut. Sri Sultan meminta Polda DIY menindak tegas dan memproses hukum para pelaku keribytan terutama kepada para pimmpinan kelompok yang memicu keributan. (*)