KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo Jawa Tengah melantik Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas (satgas) Fisik, Satgas Yuridis dan Satgas Administrasi serta sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk percepatan pelaksanaan program PTSL di kabupaten tersebut.
Kepala BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, mengatakan sertifikat tanah merupakan dokumen sangat penting bagi seseorang atau lembaga yang memiliki tanah.
Kepemilikan sertipikat tanah menjadi bukti penguasaan hak atas tanah, tidak saja secara administratif dan formal saja, namun merupakan jaminan kepastian hukum.
Mengingat pentingnya sertifikat tanah, pemerintah terus berupaya agar masyarakat bisa memilikinya, antara lain melalui program PTSL.
"PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur meliputi semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan,” tambahnya.
PTSL bertujuan mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Sehingga, lanjut dia, akan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara. Yang paling penting, mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Kepada media, Selasa (31/1/2023), di Pendopo Rumah Dinas Bupati Purworejo, lebih lanjut Andri Kristanto memaparkan pada tahun 2023 target yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar 53.250 untuk PBT (Peta Bidang Tanah) dan 40.000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) dari target tersebut.
Terdapat 26 desa yang menjadi penetapan lokasi dia ntaranya Desa Kalisermo Kecamatan Loano, Desa Donorati Kecamatan Purworejo, Desa Tologuwo Kecamatan Kaligesing dan Desa Pekutan Kecamatan Bayan.
"Dari target yang sudah ditetapkan tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo diharapkan dapat menyelesaikan target, sampai dengan 30 September 2023. Maka kita berharap panitia ajudikasi harus bekerja secara hati-hati, fokus, cermat dan teliti serta terhindar dari dampak hukum," sebutnya.
Menurutnya, seluruh panitia ajudikasi dapat menjaga kekompakan, kerja sama dan tanggung jawab yang telah diemban.
“Kesuksesan program ini tanggung jawab bersama jajaran BPN Kabupaten Purworejo. Amanah yang telah diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Menurut Andri, setelah acara tersebut dilakukan pemasangan satu juta patok dengan Gemapatas serentak se-Indonesia dan dicatatkan di Museum Rekor Indonesia ( MURI).
"Pemasangan patok secara nasional dipusatkan di Cilacap Jawa Tengah. Pak Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN) akan memasang patok di Desa Samping Kecamatan Kemiri Kabupaten Purworejo (hadir melalui zoom)," jelas Andri.
Kepala BPN Purworejo mengingatkan, masyarakat pemilik bidang tanah yang belum terdaftar segera melakukan PTSL, bisa tanah pribadi, tanah desa atau tanah masjid atau mushala. (*)
TAGS: | sertifikat BPN |