KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Semua fraksi di DPRD Kebupaten Kebumen menyetujui pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dengan cara e-voting.
Persetujuan itu disampaikan enam juru bicara fraksi saat pandangan akhir fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (31/1/2023).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun, dengan agenda persetujuan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa menjadi Perda.
Semua fraksi menyatakan, di tengah perkembangan teknologi informasi, sudah saatnya penggunaan teknologi informasi untuk pemilihan kepala desa. Dengan e-voting pemilihan berjalan lebih cepat dan efisien.
Penggunaan e-voting perlu kesiapan masyarakat atau pemilih, sehingga pelaksanaan pilkades dengan e-voting bisa berjalan baik dan demokratis.
Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih, kepada koranbernas.id mengatakan ada beberapa kelebihan e-voting pilkades, di antaranya efisiensi waktu dan anggaran.
Eksekutif akan menyiapkan pelaksanaan pilkades dengan e-voting. Infrastruktur akan disiapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, bersama dinas teknis lainnya.
"Jika sudah siap, pilkades serentak mendatang bisa dengan e-voting," kata Ristawati di gedung DPRD Kebumen.
Ketentuan e-voting diatur dalam Pasal 44 A Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016. Di dalam pasal itu disebutkan, Pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Desa dapat dilaksanakan melalui e-voting. (*)