KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen wajib berbelanja di pasar rakyat dengan besaran belanja paling sedikit Rp 50.000 sampai Rp 250.000 per bulan.
Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat itu diluncurkan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Pasar Karanganyar, Kamis (16/3/2023).
Aktivitas belanja berlangsung usai apel pagi yang dipimpin Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih.
Arif Sugiyanto mengatakan, pemerintah harus turut andil memajukan dan menghidupkan kembali pasar tradisional, di tengah berkembangnya pasar modern. Caranya dengan mewajibkan mereka belanja di pasar tradisional setiap bulannya.
Di dalam surat edaran bupati itu sudah ada petunjuk teknisnya, nominal uang yang harus dibelanjakan berbeda, dikelompokkan jabatan dan kepangkatan.
Merujuk Surat Edaran Nomor 511.2/3258 tentang Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat, untuk Eselon II minimal harus belanja sebesar Rp 250 ribu, Eselon III.a Rp 200 ribu, eselon III.b Rp 150 ribu, eselon IV/pejabat fungsional Rp 125 ribu, golongan IV dan III Rp 100 ribu, dan golongan II dan I Rp 50 ribu.
Pada hari pertama Gerakan ASN Belanja di Pasar Rakyat, Arif Sugiyanto berbelanja beraneka kebutuhan pokok, seperti sayuran, lauk pauk, makanan kering, jajanan pasar, baju, kaos, peci. Bupati menghabiskan uang Rp 2 juta lebih.
Adapun pengawasannya, ASN wajib mendokumentasikan kegiatan belanja di pasar dengan melaporkan ke pimpinan. "Sistem kontrolnya nanti ASN bisa kirim foto ke masing-masing pimpinannya," kata Arif Sugiyanto
Salah seorang pedagang, Taufik, berterima kasih dengan adanya kebijakan belanja di pasar tradisional bagi para ASN. Pedagang alat tulis itu menilai kebijakan tersebut dianggap sangat pro dengan rakyat kecil. Pasar menjadi hidup kembali dan tambah ramai.
Sulastri salah seorang pedagang makanan ringan khas Kebumen juga menyampaikan hal yang sama. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat kecil agar ekonominya semakin membaik. (*)
TAGS: | ASNPemkabKebumen Belanja |