Tuntut Transparansi APBDes, Warga Kedungpoh Bakar Ban

Tuntut Transparansi APBDes, Warga Kedungpoh Bakar Ban

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO --Ratusan warga desa Kedungpoh kecamatan Loano Kabupaten Purworejo kembali gruduk kantor desa menuntut transparasi realisasi APBDES, Senin (7/9/2020). Aksi demo tersebut merupakan lanjutan aksi sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 silam saat ratusan warga datangi kantor desa menuntut transparasi laporan keuangan dana desa dari tahun 2016-2019. Selama ini warga minta LPJ tahun  2016, 2017 dan pejelasan LPJ 2019, namun Sekdes tidak pernah memberi.

Salah satu koordinator aksi Wisnubroto kepada koranbernas.id mengatakan terkait dana desa Kedungpoh faktanya warga tidak tahu sama sekali.

"Warga sengaja  dibutakan dari semua informasi. Namun ternyata beberapa hari yang lalu Kanit Tipikor beserta Inspektorat datang ke Balai desa Kedungpoh meminta Lpj 2016, 2017, dan di beri. Hal itu membuat warga bergejolak, kenapa BPD beberapa kali minta tidak dikasih, katanya tidak ada, tapi kanit sama Inspektorat kok dikasih," ungkap Wisnubrata.

Warga berencana akan tetap mengawal tuntutan mereka. Bahkan 21 September 2020 akan melakukan audensi di Polres.

"Intinya minta penjelasan sejauh mana proses penanganan berkas yang warga laporkan," terangnya.

Kepala Desa Kedung Poh Nur Cholik mengemukakan, pihaknya menolak surat BPD karena dinilai tidak sah secara regulasi. Surat tidak ditandatangani Ketua BPD. Ketua BPD menyatakan secara lisan bahwa ia mengundurkan diri.

"Tapi secara regulasi beliau masih sah sebagai Ketua BPD sebelum ada SK Bupati Purworejo. Maka saya memang tidak bisa mengakomodasi surat itu. Kalau soal anggaran 2019, saya tidak bisa jelaskan karena baru menjabat sejak Mei 2019, artinya anggaran sudah ada dan disetujui," tegasnya.

Menurutnya, ada regulasi yang mengatur tentang pengunduran diri anggota BPD. Anggota BPD mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Bupati Purworejo. Ada regulasi yang harus ditempuh hingga kemudian bupati menerbitkan SK pengunduran diri.

"Itu pun masih dilanjutkan dengan proses pergantiannya. Maka memang saya bertanggungjawab menolak surat itu, karena kelak pasti akan ada konsekuensinya," ucapnya.

Terkait pelaporan warga, pemdes mengimbau masyarakat untuk bersabar. Prosesnya sampai saat ini masih didalami inspektorat dan Polres Purworejo. Perwakilan inspektorat dan polisi datang ke desa untuk meminta data dan keterangan.

"Tolong harapan kami, mari kita bersabar, kita serahkan prosesnya kepada pihak-pihak yang berwenang," ujarnya.

Kapolsek Loano AKP Sarpan mengemukakan, pihak kepolisian sangat terbuka apabila masyarakat ingin mengetahui proses penanganan laporan, sebatas tidak menyentuh substansinya.

"Saya baru berkomunikasi dengan penyidik, bahwa proses pendalaman terus dilakukan. Percayakan prosesnya kepada para penyidik kepolisian dan inspektorat," paparnya.

Kapolsek juga berharap masyarakat tidak perlu lagi berbondong-bondong datang ke kantor desa.

"Masyarakat harus bersabar dan kalau mau bertanya silakan langsung ke penyidiknya. Kami juga mengimbau masyarakat bisa menjaga situasi desa tetap kondusif," tandasnya.(*)