Tiga Orang Perambah Hutan Milik Perhutani Diringkus Polisi

Tiga Orang Perambah Hutan Milik Perhutani Diringkus Polisi

KORANBERNAS.ID, KEBBUMEN — Tiga orang perambah hutan milik Pehutani berhasil diringkus anggota Unit Reserse dan Kriminal Polsek Karanggayam. Polisi menyita barang bukti 24 batang kayu Sonokeling dan gergaji mesin yang digunakan untuk menebang pohon.

Ketiga perambah hutan yang ditangkap, NA (65) warga Desa Logandu, Kecamatan Karanggayam; AR (34) warga Desa Karangpoh, Kecamatan Pejagoan, Kebumen; serta LE (43) warga Desa Danaraja, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Ketiga tersangka diduga menebang pohon Sonokeling secara ilegal di petak 144 A RPH Peniron BKPH Karanganyar di Desa Kebakalan, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Rabu, 8 Juli 2020, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengungkapkan para tersangka ditangkap sesaat setelah menebang kayu. Tersangka berencana menjual kayu curian. ”Belum sempat dijual, para tersangka bisa ditangkap," kata Rudy, Rabu (26/8/2020).

Penangkapan tiga perambah hutan ini merupakan wujud komitmen Polres Kebumen dalam menjaga hutan serta tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Polres Kebumen dengan Perum Perhutani KPH Kedu Selatan belum lama ini.

Tersangka telah mengakui perbuatannya menebang 10 pohon di hutan milik Perhutani. Tersangka memilih lokasi perambahan di hutan bagian dalam.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (eru)