Tenaga Medis Mengurus SIM Cukup di Rumah Sakit

Tenaga Medis Mengurus SIM Cukup di Rumah Sakit

KORANBERNAS.ID, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mengerahkan unit mobil pelayanan SIM keliling di Rumah Sakit (RS) Kariadi Semarang. Melalui layanan ini tenaga medis dan warga sekitar rumah sakit yang membutuhkan bisa dengan mudah melakukan perpanjangan surat izin mengemudi.

“Dokter dan paramedis waktunya sangat terbatas. Sebagai komitmen polisi menghargai sumbangsih mereka, kami usahakan sistem jemput bola menggunakan Mobil Pelayanan SIM Keliling,” kata Kombes Pol Arman Achdiat, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Rabu (5/8/2020).

Dia mengemukakan layanan SIM bagi tenaga medis merupakan perwujudan Polantas Hadir selama Operasi Candi Patuh 2020,  sekaligus apresiasi atas darma bakti mereka menahan pandemi Covid-19 tidak semakin meluas. Lewat kerja sama dengan rumah sakit, mobil pelayanan SIM mulai uji coba pada 3 dan 4 Agustus 2020 di RS Kariadi Semarang.

Lokasi mobil pelayanan SIM keliling bergeser dari tempatnya semula ke rumah sakit demi mengurangi beban psikis tenaga medis. Setidaknya mereka tidak perlu pergi jauh dan antre mengingat keberadaannya sangat dibutuhkan di pos layanan kesehatan masing-masing.

Kombes Pol Arman Achdiat berpendapat tenaga kesehatan dan polisi adalah garda terdepan penanggulanan Covid-19. Tenaga kesehatan mengobati penyakit, sedangkan polisi lalu lintas bersama aparat lainnya bergerak pada level pencegahan dan penegakan hukum.

Dalam operasinya, selain memeriksa lalu lintas manusia dan barang polisi lalu lintas juga menggelorakan adaptasi kebiasaan baru.

Mengenai prosedur pemanfaatan layanan SIM unit mobil keliling, Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

“Mereka yang membutuhkan layanan lebih dulu mendaftar dengan menyerahkan fotokopi KTP dan mengisi biodata lengkap pada formulir yang tersedia,” ungkapnya.

Polantas memberikan kemudahan tetapi kesehatan dan keselamatan tetap paling utama. Sebelum memasuki mobil pelayanan, pemohon menjalani protokol adaptasi kebiasaan baru, lalu menyerahkan fotokopi KTP dan membawa alat tulis untuk mengisi dokumen dan tetap menerapkan physical distancing. “Pemohon tanpa masker apalagi bergerombol tidak dilayani,” tegasnya.

Seperti diketahui jumlah pasien baru Covid-19 di Jateng naik signifikan pada urutan tiga provinsi dengan penderita terbanyak setelah Jatim dan DKI. (sol)