Sukardiyono Gugat Pemecatan Dirinya

Sukardiyono Gugat Pemecatan Dirinya

KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Anggota DPRD Bantul, Drs H Sukardiyono, menggugat keputusan pemecatan dirinya sebagai anggota Partai Gerindra oleh DPP pada Februari 2020 silam yang ditanda tangani Ketum Prabowo Subiyanto dan Sekjen Ahmad Muzani.

Konflik yang terjadi di  internal Partai Gerindra Bantul ini pun  berujung di meja hijau Pengadilan Negeri Bantul. Sidang perdana digelar Selasa (18/5/2020) silam dengan agenda mediasi antara pihak penggugat, Drs H Sukardiyono, dan pihak tergugat yakni DPC Partai Gerindra Bantul, DPD Partai Gerindra DIY, DPP Partai Gerindra serta Caleg Dapil IV Sefti Indradewi. Dapil IV meliputi Kecamatan Jetis, Pundong, Bambanglipuro dan Kretek. Namun saat itu pihak DPP dan DPD DIY tidak datang, sehingga mediasi kedua rencananya akan digelar 16 Juni mendatang.

“Saat itu mediasi tidak mencapai kesepakatan. Karena memang dari pihak DPP dan DPD Partai Gerindra DIY tidak hadir. Nanti nunggu tiga kali pemanggilan. Jika tidak hadir dalam mediasi, maka proses lanjut tetap berjalan,” kata Tubagus Tutung Suwagiyo SH didampingi Hermawan Sulistiyanta SH, keuanya pengacara penggugat, dalam jumpa pers di Andrawina, Senin (8/6/2020).

Pada prinsipnya,  lanjut Tutung, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Drs H Sukardiyono kepada Sefti belum bisa dilakukan hingga memiliki keputusan hukum tetap (inkrah).

Klienya menggungat pemecatan yang kemudian akan diikuti proses PAW karena partai dinilai berlaku tidak adil. Merasa tidak ada kesalahan dan tidak melanggar AD/ART partai, tiba-tiba muncul surat pemberhentian keanggotaan dari Partai Gerindra dan agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada caleg Sefti Indradewi.

“Tidak ada kesalahan yang dilakukan yang menjadi dasar untuk PAW. Maka kami menggugat lewat jalur hukum untuk mendapat keadilan,” kata Tutung.  

Pihaknya menilai, PAW tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat. Begitu pun H Sukardiyono telah dilantik. Hal itu berdasar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polemik tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bantul dan sudah dilakukan pemeriksaan lagi oleh KPU.

Selain itu, saat di proses di tingkat DPC tidak bermasalah. Artinya clear, sehingga H Sukardiyono dilantik jadi anggota dewan pada 2 Oktober 2029 silam bersama 44 anggota dewan yang lain.

Namun baru menjabat sekitar tujuh bulan, diminta menyerahkan kursi kepada Sefti Idradewi. Hal itu diduga dampak dari konflik internal saat Pemilu serentak Februari 2019 silam.

Saat itu di Dapil IV meraih 2 kursi, yakni urutan pertama Saryanto dengan 6.500an suara. Saat itu Sefti yang berada di nomor urut 3, mengklaim jika  500-an suara miliknya raib.

Berdasarkan hitungan saksi dan tim suksesnya, perolehan suaranya berada pada urutan kedua di bawah pemilik suara terbanyak, Saryanto. Namun saat dilakukan pleno di tingkat kecamatan suaranya raib. Sedangkan jumlah perolehan suara yang berada di bawahnya justru  terdongkrak berdasarkan rekapan saksi dan tim suksesnya.

Sementara Sekretaris DPC Partai Gerindra Bantul, Darwinto, menampik jika pemberhentian itu tidak prosedural. “Jika dinilai  tidak prosedural atau tidak sesuai aturan maupun mekanisme, maka DRD pasti akan menolak. Tetapi sekarang untuk PAW tetap diproses karena administrasi memang sudah lengkap,” katanya.

Justru dia menilai pihak H Sukardiyono yang tidak paham akan prosedur dan mekanisme di partai. Darwinto menegaskan, proses PAW tetap berlanjut tanpa perlu menunggu inkrah. (eru)