Santunan Kematian BPJamsostek Naik Menjadi Rp 42 Juta

Santunan Kematian BPJamsostek Naik Menjadi Rp 42 Juta

KORANBERNAS.ID, JOGJA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) meningkatkan manfaat santunan kematian (JKM) kepada peserta dari semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta. Peningkatan Jaminan Kematian ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2019 tentang Perubahan PP No 44 Tahun 2015, yang mengatur Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Kepala Cabang BPJamsostek DIY, Ainul Kholid, mengatakan dalam peraturan yang baru ini sejumlah manfaat bagi peserta mengalami perubahan dan peningkatan. Selain JKM, santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga meningkat signifikan.

Peningkatan nilai manfaat tersebut, katanya,  merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan manfaat sebaik-baiknya kepada seluruh pekerja Indonesia, yang merupakan peserta jaminan sosial tersebut.

Bukan hanya JKM yang meningkat. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) juga meningkat signifikan. Peningkatan manfaat itu bertujuan untuk menjamin keberlangsungan hidup ahli waris dari penerima manfaat BPJamsostek.

Selain itu, BPJamsostek juga meningkatkan nilai manfaat beasiswa bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia. Ainul menjelaskan, manfaat beasiswa sebelumnya diberikan untuk satu ahli waris atau anak sebesar Rp12 juta.

“Pada PP yang baru ini, kami berikan untuk dua orang anak beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Jadi besarannya bertahap, dari SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi. Nilai maksimalnya 174 juta,” paparnya.

Menariknya, peraturan yang baru ini juga memasukkan ketentuan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Layanan ini dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Manfaat yang diberikan maksimal selama setahun, dengan nilai paling besar Rp 20 juta.

Santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, juga berubah. Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta, menjadi maksimal Rp 5 juta. Kemudian transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta, dan transportasi udara dari maksimal  Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta.

Sedangkan santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja, khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah. Dan santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta, di PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.

“Berbagai peningkatan manfaat ini, kami harapkan bisa lebih mengoptimalkan perlindungan untuk peserta,” lanjut Ainul.

Disinggung soal pencairan klaim, hingga November 2019 jumlah pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp 189.295.098.940 dari 13.828 peserta. Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 12.706.418.007 dari 2.651 peserta. Sementara Jaminan Pensiun sebesar Rp 1.868.608.922 dari 2.518 peserta. Untuk Jaminan Kematian sebesar Rp 7.910.000.000 dari 279 peserta. (eru)