Purworejo Zona Risiko Rendah Penularan Covid-19

Purworejo Zona Risiko Rendah Penularan Covid-19

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kabupaten Purworejo saat ini masuk kategori zona risiko rendah penularan virus Corona. Dari data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, selain Purworejo terdapat tujuh kabupaten/kota dengan kategori serupa yaitu Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Brebes dan Kota Tegal.

Alhamdulillah Purworejo masuk zona dengan risiko rendah penularan Covid-19,” ungkap Yuli Hastuti, Wakil Bupati Purworejo, Senin (13/7/2020), di ruang kerjanya.

Namun demikian dia berpesan warganya tetap harus waspada menerapkan disiplin protokol kesehatanuntuk memutus mata rantai penularan Covid-19. “Kita harus bareng-bareng menjaga Kabupaten Purworejo pada zona dengan risiko rendah penularan Covid-19,” kata dia.

Tak lupa, Yuli mengingatkan pada saat penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1441 H yang jatuh pada 31 Juli 2020 agar tetap memperhatikan disiplin protokol kesehatan. Apalagi hari raya kurban bersamaan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Libur panjang itu kemungkinan banyak dimanfaatkan warga berkumpul keluarga. Perantau dari luar Purworejo kemungkinan pulang ke daerahnya.

“Saya minta dinas terkait tetap menerapkan aktivitas kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Bupati. Mulai dari memakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan pakai sabun dan pengecekan suhu badan,” tandasnya.

Secara terpisah Kabid Peternakan Dinas Pertanian, Peternakan, Kelautan dan Pangan (DPPKP), Siti Lestari MM, menjelaskan pada masa pandemi penyembelihan hewan kurban tidak boleh berkerumun.

“Upayakan daging langsung diantar  ke rumah-rumah penerima agar tidak mengambil sendiri. Penyembelihan boleh dilakukan di masjid, mushala atau RT dan RW,” kata dia.

Petugas Dinas Peternakan akan melayani pemeriksaan hewan kurban berdasarkan surat masuk. Pemeriksaan awal dilakukan di pasar-pasar hewan dan pedagang pengepul hewan.

“Kami biasanya melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Petugas pemeriksa hewan kurban setiap kecamatan satu orang. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap berusaha maksimal melayani masyarakat,” ujar Siti.

Sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri hewan yang sehat, yakni mata cerah bersinar, pertumbuhan bulu halus bagus tidak njegrak serta tidak kasar, kulit mengkilap, gemuk serta tidak ada indikasi cacingan.

Hewan usai disembelih yang pertama dilihat adalah hati. “Jika hati terpapar cacing terdapat lubang-lubang seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacing makin banyak. Kalau terjadi seperti ini hati hewan tersebut harus dimusnahkan dengan cara dikubur. Dagingnya tetap aman dikonsumsi,” jelasnya.

Kementerian Pertanian melarang ternak betina produktif dijadikan hewan kurban. Tujuannya untuk menjaga perkembangan populasi. “Ternak betina untuk kurban ada syaratnya, yaitu harus diperiksa status reproduksinya yang  menunjukkan sudah tidak produktif dan harus dibuktikan surat resmi dari dokter hewan,” jelas Siti. (sol)