Penjahat Kelamin Anak Jangan Diberi Asimilasi

Penjahat Kelamin Anak Jangan Diberi Asimilasi

MENANGGAPI pemberitaan terkait pembunuhan yang terjadi di Medan yang dilakukan oleh Jeffry dan Michael. J dan M dikabarkan merupakan narapidana yang ikut diberikan asimilasi melalui program pemerintah melalui Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) No 10 Tahun 2020. Lebih lanjut, kedua pelaku J dan M merupakan napi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tanggapan:

Bahwa kebijakan pemerintah memberikan asimilasi dan hak integrasi terhadap narapidana, memiliki beberapa kelemahan. Salah satunya, larangan pemberian asimilasi. Dalam Bab II Permenkumham No 10 Tahun 2020, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan keamanan Negara, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional, dan warga Negara asing.

Seharusnya terhadap napi pelaku kejahatan seksual juga tidak diberikan asimilasi, mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kejahatan seksual terhadap anak juga memiliki dampak yang sangat luas dan berlangsung lama baik kepada korban dan keluarganya. Bahkan pelaku kejahatan seksual terhadap anak, merupakan pelaku kejahatan yang sangat keji dan tidak beradab, memiliki potensi untuk mengulang kembali kejahatannya. Sehingga seharusnya tidak diberikan asimilasi dan hak integrasi.

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak seharusnya tidak mendapat tempat dan toleransi. Bahkan dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak mendapat sanksi terberat yakni kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, juga dengan tegas mengatur bahwa mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak, tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepada daerah.

Sebaiknya Permenkumham No 10 Tahun 2020 ditinjau ulang, khususnya pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, seharusnya tidak perlu dilakukan agar kejadian tragis seperti yang dilakukan J dan M pelaku pembunuhan di Medan, tidak terulang kembali.

Beniharmoni Harefa

Pengamat Hukum Perlindungan Anak FH UPN Veteran Jakarta/Konsultan Ahli Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias