Pemkab Sleman Fasilitasi Izin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah

Pemkab Sleman Fasilitasi Izin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah

KORANBERNAS.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) mensosialisasikan Peratutan Bupati Nomor 12.2 Tahun 2019. Perbup tersebut mengatur tentang izin mendirikan bangunan rumah ibadah dan tempat ibadah.

Kepala Bakesbangpol Sleman, Heri Sutopo, mengatakan sosialisasi yang dilaksanakan secara daring di Aula Unit I Komplek Pemda Sleman, Selasa dan Rabu (16/9/2020) ini mengundang berbagai komponen masyarakat meliputi kapanewon, kalurahan, Forum Kerukunan Umat Beragam (FKUB) dan OPD terkait.

Menurut Heri, saat ini di Sleman banyak rumah ibadah yang sudah dibangun lama namun belum memiliki izin.

“Sosialisasi  ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik, maka rumah ibadah yang ada agar diinventarisir kemudian didaftarkan untuk mendapatkan ijin,” kata Heri.

Heri menjelaskan, total rumah atau tempat ibadah di Sleman yang sudah ber-IMB pada tahun 2019 sebanyak 2.277.

“Pada tahap II ini kita sedang proses menginventarisir kembali berapa jumlahnya,” tambah Heri.

Perwakilan FKUB Kabupaten Sleman, Nadjmuddin, salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut, menjelaskan bahwa rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.

“Selain itu juga akan memberikan rasa tentram dalam melaksanakan ibadah bagi penganutnya dan mendapatkan keadilan dari pemerintah seperti bila terjadi penggusuran, mendapat bantuan renovasi maupun pembangunan,” kata Nadjmuddin.

Nadjmuddin juga menjelaskan, langkah-langkah pendirian rumah ibadah terdiri dari tiga tahap. Yaitu, mengajukan surat permohonan rekomendasi ke FKUB Kabupaten Sleman yang kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan.  

“Setelah verifikasi dilakukan, maka FKUB akan mengeluarkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Nadjmuddin menambahkan, pengajuan surat permohonan tersebut juga dilampiri beberapa dokumen, antara lain status tanah yang akan digunakan, membuat berita acara sosialisasi pendirian rumah ibadah dibuktikan dengan daftar hadir peserta sosialisasi, data pengguna 90 orang dan pendukung 60 orang dibuktikan dengan foto copy KTP dilegalisir desa atau notaris.

“Dokumen lainnya yaitu susunan pengurus rumah ibadah dan panitia pembangunan, denah lokasi, gambar dan RAB, keterangan batas tanah dan apabila berbadan hukum maka melampirkan copy akte pendirian serta SK Menkumham dan NPWP Yayasan,” paparnya.

Sementara untuk pengurusan rumah ibadah yang sudah berdiri sebelum Perbup tersebut diberi kemudahan atau dispensasi dalam mendapatkan IMB.

Adapun langkah-langkahnya yaitu melaporkan ke KUA untuk dilakukan identifikasi. Setelah identifikasi, KUA akan membuat laporan ke Bakesbangpol dan akan dilakukan kajian oleh tim verifikasi.

“Setelah itu tim verifikasi memberikan surat hasil verifikasi ke Bupati untuk mendapatkan dispensasi. Kemudian rumah ibadah membuat surat permohonan ke Bupati untuk mendapatkan IMB,” jelasnya. (*)