Pemda DIY Ikutkan Seluruh Naban dalam Program BPJAMSOSTEK

Pemda DIY Ikutkan Seluruh Naban dalam Program BPJAMSOSTEK

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman, Pemda DIY mengikutsertakan seluruh tenaga bantu (naban) sebagai peserta BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi Pemda DIY, keikutsertaan para tenaga bantu dalam program BPJAMSOSTEK ini, bukan sekadar memenuhi perintah undang-undang. Melainkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah, terhadap kesejahteraan pegawai.

“Ketika pegawai merasa aman dan nyaman, maka kinerja mereka pasti akan meningkat. Akan lebih tekun dan serius dalam bertugas,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda DIY, Tri Saktiyana, disela-sela acara “Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Bantu Pemda DIY”, Kamis (12/3/2020).

Sakti menjelaskan, jumlah tenaga bantu Pemda DIY, saat ini mencapai 3.637 orang. Semuanya, telah didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, sejak awal 2020.

Dengan keikutsertaan para naban dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini, diharapkan mereka bisa lebih produktif dalam bekerja.

“Kami mulai tahun ini. Ini bentuk kepedulian dan perhatian kami terhadap para tenaga bantu di seluruh unit kerja. Kalau ASN sudah lebih dulu,” katanya.

Menurut Sakti, selama ini BPJAMSOSTEK menjadi agen kesejahteraan bagi para pekerja. Alasannya, program perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan, mampu meningkatkan produktifitas pekerja. Jika produktifitas pekerja meningkat, maka perekonomian negara juga terus tumbuh.

Keputusan untuk mengikutsertakan tenaga bantu dalam program jaminan social BPJAMSOSTEK, kata Sakti, karena pemerintah melihat asuransi ataupun jaminan sosial merupakan salah satu bentuk investasi.

Bagi pegawai, yang namanya resiko kerja bisa terjadi kapan saja, dimana saja dan kepada siapa saja.

“Meskipun tenaga bantu, tetap saja penting memiliki jaminan kecelakaan kerja. Jangan sampai ketika resiko itu datang, kemudian dapat mengganggu kesejahteraan dari keluarga mereka,” katanya.

Hal itu juga sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan yang care terhadap karyawan ataupun pegawainya.

Manfaat dari program ini, telah dirasakan oleh salah seorang keluarga dari tenaga bantu. Salah seorang naban, yakni Kurniasari Nut Utami SE, meninggal dunia 28 Februari 2020 lalu. Meskipun saat itu kepesertaan Naban Pemda DIY di BPJAMSOSTEK baru berusia sebulan, seluruh hak peserta tetap dibayarkan kepada ahli waris.

“Ahli waris menerima santunan kematian senilai 42 juta. Ini sudah tentu sangat membantu keluarga almarhumah. Dan kami sangat berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK,” kata Sakti.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jogja Ainul Khalid menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan Pemda DIY mengikutsertakan seluruh naban ke dalam program perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK.

Sebelum Pemda DIY, langkah serupa juga dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman.

“Kami berharap, langkah ini bisa diikuti oleh pemda lainnya. Seperti Kulonprogo, Gunung Kidul dan Bantul. Karena hingga saat ini baru mendaftarkan sebagian dari pegawainya ke dalam program BPJAMSOSTEK,” kata Ainul.

Pihaknya, kata Ainul, akan menggencarkan sosialisasi ke setiap pemda. Sosialisasi dimaksudkan sebagai upaya membangun kesadaran mengenai pentingnya perlindungan atau jaminan sosial.

“Karena harus diakui, masih ada yang belum memahami secara utuh program-program BPJAMSOSTEK dan manfaat-manfaatnya. Padahal dari aspek kemanfaatan, terus mengalami peningkatan. Prinsipnya, jangan sampai ketika terjadi resiko, lalu mengganggu kehidupan sosial ekonomi keluarga pegawai. Ini yang penting,” tandas Ainul. (SM)