Gara-gara Kambing Pria Ini Masuk Bui

Gara-gara Kambing Pria Ini Masuk Bui

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN – Pria berinisial SN (48) warga Desa Blengorkulon Kecamatan Ambal Kabupaten Kebumen masuk bui, gara-gara membeli sepasang kambing tidak dibayar melainkan justru dijual ke orang lain.

Tersangka membeli kambing milik korban SL (73) warga Kelurahan Tamanwinangun Kebumen pada Mei 2020. “Awalnya tersangka datang ke rumah korban, milih-milih kambing," kata AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kapolres Kebumen, didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho, Sabtu (29/8/2020).

Saat datang menemui korban, tersangka dengan segala bujuk rayunya meyakinkan agar sepasang kambing itu bisa dimilikinya. Akhirnya sepasang kambing Jawa itu dibawa tersangka dengan harga kesepakatan Rp 5.250.000.

Kepada korban, SN mengatakan kambing itu rencananya diternak di sebuah kandang milik seseorang di Kecamatan Klirong. Inilah yang membuat korban yakin melepas kambingnya kepada tersangka.

Perjanjiannya, kambing akan dibayar dua kali. Angsuran pertama Rp 2,5 juta setelah sampai kandang, sisanya dijanjikan dibayar sepuluh hari kemudian.

Namun hingga kambing sampai lokasi serta batas waktu pembayaran lewat, uang tidak pernah diterima korban. Kambing tersebut bahkan dijual. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Kebumen.

“Oleh tersangka, kambing tersebut dijual kepada seseorang. Hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Rudy Cahya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUH Pidana subsider Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (sol)