Enam Penghuni Lapas Anak Dipulangkan

Enam Penghuni Lapas Anak Dipulangkan

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), sebanyak 6 anak didik (andik) Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Jawa Tengah di Kutoarjo Kabupaten Purworejo, Jumat (3/4/2020), dipulangkan untuk menjalani program asimilasi di rumahnya masing-masing.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo Jawa Tengah, Herastini,  mengatakan pihaknya memanggil orang tua mereka dan menyerahkan andik.

Menurut Herastini, ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.

“Seharusnya kami menyerahkan asimilasi tersebut ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Magelang. Tetapi untuk menghemat jarak dan waktu, kami lakukan teleconference dengan Bapas Magelang, yang berakhir sore hari,” ujarnya.

Keberadaan Bapas di Jawa Tengah ada dua yaitu Magelang dan Purwokerto. Ke-6 andik yang mendapatkan asimilasi berasal dari Cilacap, Temanggung, Wonosobo dan Kebumen.

“Jadi untuk pemantauan cukup dari Bapas Magelang. Jika andik tersebut berada di sekitar Purwokerto maka Bapas Magelang menyampaikan ke Bapas Purwokerto. Kita sudah koordinasi dengan orang tua untuk melakukan penjemputan,” kata dia.

Selama masa asimilasi mereka belum bebas murni, sehingga orang tua harus bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.

“Masa asimilasi tidak dihitung dalam menjalani pidana. Enam andik diberi kesempatan kembali ke orang tua dengan ketentuan dan persyararatan tertentu," ujar Kepala LPKA Kutoarjo.

Menurut Herastini, persyaratannya andik telah menjalani setengah pidana umum, bukan kasus narkoba maupun ilegal logging. Selama menjalani pidana anak tersebut tidak melakukan pelanggaran.

Pada periode ke-2 pihaknya mengusulkan 24 anak didik  mendapatkan asimilasi. Riwayat pidananya  terpendek, ada 3 anak yang masa hukumannya di bawah 6 bulan.

“Yang masa hukumannnya 4 bulan ada 2 orang dan masa hukumannya 3 bulan ada seorang. Tadi pagi sudah ke kejaksaan melakukan sidang, agarnya hakim mengetahui andik tersebut menjalani asimilasi,” papar dia.

Selama menjalani asimilasi, andik harus memberi laporan ke bapas melalui  WA, SMS atau video call. Cara itu akan memudahkan pemantauan, karena jarak rumah andik dengan kantor bapas jauh.

Jumlah anak didik di LPKA sekarang tinggal 56 orang, jumlah tersebut masih aman sesuai kapasitas.

Sujito, paman dari E (16) anak didik asal Kebumen yang mendapatkan asimilasi, senang keponakannya mendapatkan asimilasi.

"Saya sedang menunggu kakak saya, orangtua E yang sedang mengikuti seremoni pembebasan E. Semoga ponakan saya, bisa lebih baik lagi di masa mendatang," ujar Jito. (sol)