Demi Mencegah Corona, 39 Napi Wirogunan Bebas

Demi Mencegah Corona, 39 Napi Wirogunan Bebas

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Mengacu Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kelas II A Wirogunan menghirup udara bebas sejak awal April ini.

Sejak 1-3 April 2020 tercatat ada 39 napi yang telah dibebaskan demi mencegah penyebarluasan wabah Corona.

Akibat adanya kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menerapkan program asimilasi narapidana demi pencegahan Corona, WBP atau narapidana kini mendapat kesempatan berkumpul dengan keluarga.

Kepala Lapas Kelas II A Wirogunan Satriyo Waluyo kepada koranbernas.id, Jumat (3/4/2020) menyebutkan, para napi ini dibebaskan dengan sejumlah persyaratan tertentu.

“Bagi mereka yang sudah menjalankan setengah (dari masa tahanan) dan pada saat 31 Desember (2020) nanti sudah akan 2/3 masa tahanan, itu juga sudah terpenuhi dan dapat dibebaskan,” ujarnya.

Satriyo Waluyo menyebutkan Kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi, tidak mengakomodasi napi kasus korupsi dan narkoba.

“Terkecuali kasus UU Tipikor atau UU Nomor 99, dan ada juga (pengecualian) untuk kasus narkoba. Untuk Lapas Wirogunan, hari pertama itu lima orang, sedangkan kemarin (Kamis) ada 33 orang, kemudian hari ini (Jumat) ada satu orang yang kami bebaskan,” kata dia.

Kalapas menambahkan selain mencegah penyebarluasan Corona virus disease atau Covid-19 di lingkungan Lapas, kebijakan Kemenkumham ini juga dapat mencegah over capacity atau terlalu banyaknya narapidana yang menghuni Lapas.

“Kalau saya mendukung. Ini sebagai bentuk upaya Kemenkumham, yang pertama untuk membantu memutus dan mencegah penyebaran Covid ini, dan yang kedua untuk mencegah over capacity di lapas-lapas,” tambahnya.

Sebanyak 39 orang narapidana atau WBP yang dibebaskan menjalani asimiliasi bersama keluarga mereka. Mereka masih tetap dipantau oleh pihak Lapas walaupun sudah dibebaskan. “Masih terus kita pantau dalam masa asimilasi ini,” ungkapnya.

Narapidana yang dibebaskan harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani setidak-tidaknya 2/3 masa hukuman serta tidak sedang menjalani masa hukuman subsider ataupun narapidana WNA. (sol)