Bupati Purworejo Nyaris Terdiskualifikasi

Bupati Purworejo Nyaris Terdiskualifikasi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Bupati Purworejo Agus Bastian yang juga sebagai petahana bapaslon bupati pada Pilkada 9 Desember 2020, nyaris melakukan pelanggaran. Pelanggaran, terkait dengan rencana pelantikan 33 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Purworejo, yang sedianya akan dilakukan, Senin (14/9/2020). Selain pelantikan pejabat fungsional, Bupati juga mengambil sumpah 22 bidan desa CPNS formasi PTT dan 8 CPNS lainnya. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholik kepada koranbernas.id, Senin (14/9/2020) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi pada Minggu malam (13/9/2020), bahwa pada Senin (14/9/2020) akan berlangsung pengukuhan PNS dan pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Purworejo.

“Tadi pagi kita lakukan upaya pencegahan. Kenapa dilakukan upaya pencegahan karena ada potensi pelanggaran, dan pelanggarannya serius. Berdasar Pasal 71 ayat 2 UU 10 tahun 2016, Kepala Daerah Petahana dilarang melakukan pergantian pejabat untuk 6 bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Jika dilanggar, calon bisa didiskualifikasi oleh KPU atas masukan Bawaslu,” papar Nur Kholik.

Kholik mengatakan, sebelumnya Kepala BKD Purworejo Nancy Megawati juga sudah mendatangi Bawaslu. Nancy memutuskan untuk pelantikan pejabat fungsional ditunda, dan untuk pengambilan sumpah CPNS tetap berlangsung.

“Untuk pengukuhan CPNS tidak masalah dilakukan. Kami memberikan apresiasi kepada Pemkab Purworejo yang sudah responsif, dan memutuskan penundaan pelantikan pejabat fungsional,” imbuh Kholik.

Nancy membenarkan rencana pelantikan pejabat fungsional Kabupaten Purworejo ditunda.

“Penundaan atas saran dan koordinasi dengan bawaslu. Yang kami lakukan hari ini adalah pengambilan sumpah 22 CPNS formasi PTT sebagai bidan desa dan 8 CPNS lainnya,” tutur Nancy.

Bupati Purworejo Agus Bastian, dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 22 orang CPNS formasi PTT bidan dan 8 orang CPNS dari formasi lainnya, telah diambil sumpah atau janji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.

“Saya menyempatkan mengambil sumpah bagi saudara, karena saya mau cuti. Dan belum tentu saya terpilih kembali,” tandas Bupati Purworejo.

Saat pengambilan sumpah CPNS, di dinding terlihat tanpa hiasan back drop sebagaimana mestinya. Karena memang back drop yang disiapkan ada pernyataan tertulis rencana pelantikan pejabat fungsional yang sudah diturunkan. (*)